Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.
Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov.
Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas bersyarat sebagaimana ketentuan yang berlaku
Sumber: inews
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan