GELORA.ME - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani diminta tidak asal bunyi (asbun) jika tidak mengetahui kebenaran suatu hal.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menanggapi pernyataan Benny yang tidak mengungkap secara terang-terangan sosok pengendali judi online kebal hukum berinisial T usai dua kali diperiksa polisi. "Ya kalau nggak tahu kok ngomong. Enggak, kalau nggak tahu jangan ngomong," ucap Wahyu Widada, Selasa (6/8).
Namun, Wahyu tidak menjawab ketika ditanya perihal konsekuensi hukum yang bakal diterima Benny Rhamdani, karena ucapannya tersebut. Dia tidak menjelaskan apakah yang dilakukan Benny masuk dugaan penyebaran berita bohong atau hoax atau tidak.
Benny Tak Punya Bukti soal Insial T Bandar Judi Online di Indonesia Polisi mengungkap bahwa Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tidak memiliki bukti perihal pernyataannya terkait sosok inisial T pengendali judi online di Indonesia yang kebal hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Benny tak bisa mengungkap dengan gamblang sosok T yang dimaksud itu.
Benny, kata Djuhandani, tidak menyertakan bukti apapun kepada penyidik tentang sosok T saat ia diperiksa.
"Tidak ada bukti, bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan. Kami pertanyakan terkait inisial T. yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mr T," ucap Djuhandani, Senin (5/8/2024).
Karena itu, Djuhandani menyebut bahwa Benny telah meminta maaf pada penyidik lantaran tidak bisa mengungkap sosok T.
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif ke Pontianak 2024: Hindari Macet & Jalan Rusak
Hasil Tes Urine Onadio Leonardo Positif Ganja & Ekstasi: Kronologi & Fakta Terbaru
Puncak Musim Hujan 2025-2026: Waspada Banjir & Tanah Longsor Menurut BMKG
Presiden Prabowo Tiba di Halim Usai KTT APEC 2025: Agenda dan Rombongan