Khozinudin juga menantang Silfester untuk menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan sebagai wujud menghormati hukum.
"Silfester kamu jangan gede badan saja, hormati konstitusi. Sekarang kau taat hukum datang serahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pinta Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Fitnah yang dimaksud adalah Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029, Rating Capai 82%
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Sebabnya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Lamaran Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Penjelasannya
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar (Langkah demi Langkah)