Setelah melakukan registrasi di lobby gedung KPK, Yaqut Cholil langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 pada pukul 09.35 WIB.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, di dalam UU, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50-50.
"Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
"Makanya itu kami berharap, yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan itu. Mungkin ada penjelasannya ya. Pak penyelidik ini sebetulnya ada diskresi ini, ada perintah dari siapa atau diskresi sendiri gitu kan, ada UU-nya. Nah itu yang diperlukan oleh kami, keterangan itu sebetulnya," sambung Asep.
Jika memang ada diskresi atau perintah, Asep berharap Yaqut dapat menyampaikannya kepada tim penyelidik.
"Kalau memang itu ada diskresi atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi biar jelas. Kalau sekarang informasi yang kita terima. Dari orang-orang yang sudah kita minta keterangan, kemudian juga dari aturan yang ada, aturannya seperti itu. Jadi ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya prosesnya tersebut dari kuota tambahan," pungkas Asep.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Beberkan Uang Hasil Pungli Gubernur Riau untuk Biaya Plesiran ke Inggris & Brasil
Kritik Agus Pambagio: UI Bukan Perusahaan, Bahaya Corporate Culture di Kampus
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Pemerasan Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Inggris & Brasil: Fakta KPK
MKD Tak Penuhi Tuntutan 17+8: 5 Anggota DPR RI Diadili, Tak Ada yang Dipecat