GELORA.ME -Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dikabarkan akan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, tim penyidik memanggil dua orang tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Kedua orang tersangka dimaksud, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu. Dugaan korupsi perkara ini mencapai belasan miliar Rupiah.
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan dengan Modus Jatah Preman & Uang Rp1,6 M Diamankan
Ustaz Abdul Somad (UAS): Dari Penolakan Cawapres hingga Dukungan Politik yang Berujung OTT KPK