GELORA.ME - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya nuansa peradilan politik dalam kedua kasus tersebut.
“Menurut saya memang ada nuansa peradilan politik dalam kedua kasus itu. Dan dibenarkan dengan pemberian amnesti dan abolisi," ujar Feri seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia juga menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berada di balik dua kasus tersebut, baik dalam konteks hukum yang menyeret Hasto maupun Tom Lembong.
“Ada seseorang yang kemudian kurang lebih disebut sebagai Presiden RI ke-7 Joko Widodo di balik kasus Tom dan Hasto. Kemudian saya merasa patut saja kalau kemudian dibangun logikanya," jelas Feri.
Dia membeberkan bahwa KPK sudah lama menyeret nama Hasto. Namun setelah Jokowi lengser dan tak lagi di PDIP, barulah Hasto dipenjarakan.
Dalam kasus Tom Lembong, Feri juga melihat keterkaitan dengan perbedaan sikap politik terhadap Jokowi. Terlebih, Tom dikenal sebagai pendukung Anies di Pilpres 2024.
“Bagi saya kurang apa lagi untuk menjelaskan ini ada korelasi? Orang yang dulu mendukung dan kemudian terdampak,” jelasnya.
Ia lantas menyoroti keanehan dalam waktu pemberian abolisi dan amnesti yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tak lama setelah putusan.
“Nah ini ternyata langsung diberikan, seolah-olah dia harus segera menghentikan dominasi figur tertentu yang bisa berdampak kepada orang yang dihukum,” katanya.
Namun demikian, Feri menegaskan bahwa pengampunan tersebut bersifat final dan tidak bisa dibatalkan oleh Presiden selanjutnya dikemudian hari.
“Ini kalau dia punya kepentingan jahat terhadap lawan politiknya ya. Dia pasti akan cari perkara lain. Karena di konteks kasus Hasto dan Tom itu dia sudah mendapatkan pengampunan," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Eksekusi Silfester Mandek, Ada Oknum Bermain?
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka
Mahfud MD: Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi