Kebohongan IFY terbongkar setelah korban mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa IFY bukan anggota Polri. Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tubaba.
IFY ditangkap pada Rabu 23 Juli 2025, di rumahnya. Polisi mengamankan seragam dinas, sepatu, dasi berlogo, borgol, dan sejumlah atribut lainnya sebagai barang bukti.
“IFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Iptu Tosira dikutip dari RMOLLampung, Sabtu 26 Juli 2025.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
IFY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi