Superior! 3 Kasus Yang Menyeret Riza Chalid, Tapi Selalu Lolos Jeratan Hukum, Kini Tersangka Korupsi Pertamina

- Jumat, 11 Juli 2025 | 22:45 WIB
Superior! 3 Kasus Yang Menyeret Riza Chalid, Tapi Selalu Lolos Jeratan Hukum, Kini Tersangka Korupsi Pertamina

GELORA.ME - Raja Minyak, Muhammad Riza Chalid, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Pertamina periode 2018-2023.


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Riza tiga kali mangkir pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Kini, Riza yang diduga berada di Singapura, masih dalam pencarian.


"Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).


"Sudah kami tempuh berbagai cara untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan," lanjutnya.


Dalam kasus ini, Riza berperan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina. Ia mendorong penyewaan terminal yang belum dibutuhkan.


Akibat kasus Pertamina ini, negara mengalami kerugian hingga Rp285,01 triliun.


"Reza melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan penyewaan Terminal Merak, padahal saat itu belum diperlukan tambahan kapasitas," ungkap Qohar.


Sebagai informasi, total ada 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk Riza dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza.


Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sedangkan Kerry Andrianto beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.


Selain kasus minyak mentah, Riza sebelumnya juga terseret dalam tiga kasus, namun berujung lolos jeratan hukum.



Pada 2015, nama Riza Chalid muncul dalam skandal "Papa minta saham" yang menyeret Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, dan Direktur Utama Freeport saat itu, Maroef Sjamsoeddin.


Riza disebut-sebut ikut dalam pertemuan antara Setya dan Maroef di sebuah hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.


Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga meminta saham Freeport dengan mencatut nama Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla yang kala itu masih menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.


Keberadaan Riza diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef.


Adanya Riza dalam pertemuan Setya dan Maroef lantas dilaporkan ke Sudirman Said, yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN.


Oleh Said, laporan itu diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena ada keterlibatan Setya.


Halaman:

Komentar