GELORA.ME - Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Salah satu dari sembilan tersangka itu adalah Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina Arief Sukmara. Berikut sosoknya.
Sosok Arief Sukmara
Arief menjabat Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina sejak 2024 lalu.
Berdasarkan data yang dikutip dari akun LinkedIn-nya, Arief Sukmara mendapatkan gelar sarjana dari Universitas Padjadjaran (1997-2002).
Kemudian, ia memperoleh gelar Master of Business Administration dari Universitas Gadjah Mada (2011-2016).
Sementara itu, pendidikan dasar dan menengah ditempuh Arief Sukmara di Sukabumi, Jawa Barat.
SMA Negeri 3 Sukabumi
SMP Negeri 1 Sukabumi
SD Negeri Pasirhalang 1 Sukabumi
Masih berdasarkan pantauan Tribunnews.com di akun LinkedIn tersangka, Arief menuliskan sejumlah jabatannya yang pernah diembannya di PT Pertamina.
Antara lain sebagai Operation Support Manager di PT Pertamina (Persero), kemudian VP Product Operation hingga Corporate Secretary di PT Pertamina International Shipping.
9 Tersangka Baru
Sebelumnya, Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa tim penyidik sudah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru.
Selain Arief Sukmara, tersangka baru dalam kasus ini ialah Muhammad Riza Chalid (MRC) yang dikenal sebagai "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak".
Berikut daftar sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung:
VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015: Alfian Nasution
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014: Hanung Budya Yuktyanta
VP Intermediate Supply PT Pertamina 2017-2018: Toto Nugroho
VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020: Dwi Sudarsono
Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina: Arief Sukmara
SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020: Hasto Wibowo
Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading 2019-2021: Martin Haendra Nata
Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Beneficial Owner atau Penerima Manfaat PT Orbit Terminal Merak: Muhammad Riza Chalid
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Penugasan Gibran ke Papua, Pengamat: Tanda Keluarga Jokowi Makin Diasingkan dari Elite Jakarta
Riza Chalid: Untouchable Man Sejak Era SBY dan Jokowi, Disikat Era Prabowo
Bos Lembaga Survei, Denny JA hingga Qodari Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi
KPK Mulai Kehilangan Taji Periksa Bobby Nasution