GELORA.ME - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang, sengketa internal dalam kantor Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.
Penetapan status tersangka tersebut menuai protes dari pihak kuasa hukum.
Protes itu dilandasi bahwa penetapan status tersangka Dahlan Iskan itu tidak melalui pemberitahuan resmi.
Tidak cukup sampai disitu, penetapan tersangka Dahlan Iskan juga tidak diundang dalam gelar perkara.
“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” kata kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/7/2025).
Johanes juga menekankan kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 saat pemeriksaan tambahan.
Pada saat itu permohonan penangguhan pemeriksaan dikabulkan karena tengah berlangsung gugatan perdata.
"Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Johanes mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui adanya gelar perkara oleh pihak penyidik Polda Jatim yang disebut dilakukan pada 2 Juli.
“Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” tegasnya.
Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy pada Senin (7/7/2025).
Artikel Terkait
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat