Thomas Lembong Heran: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?

- Selasa, 01 Juli 2025 | 21:50 WIB
Thomas Lembong Heran: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?

GELORA.ME - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan protes kepada jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari koperasi polisi serta TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus itu. 


Dalam kasus itu, Tom Lembong  dituding menyalahi aturan karena salah satunya menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri dalam proses importasi gula.


“Izinkan saya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyorot beberapa kejanggalan yang saya amati dalam proses hukum yang sedang kita jalankan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).


“Ada importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang yang merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI Cabang Jawa Tengah dan Lampung, yang mekanisme impornya persis sama seperti yang dilakukan PT PPI dengan delapan plus satu pelaku industri gula swasta, mekanismenya persis sama seperti dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, mitra kerja samanya seperti gula swasta juga, tetapi kenapa yang dilakukan oleh PT PPI, oleh INKOPKAR dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara yang dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung, APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan?” tambah dia.


Tom Lembong juga menanyakan alasan perusahaan dan asosiasi tersebut tidak dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung, baik dari segi kerugian negara maupun dari segi selisih bea masuk dan kekurangan pendapatan negara dalam rangka impor.


“Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang?” tegas Tom.


“Kemudian kenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR? Kenapa tidak ada tersangka dari INKOPOL? Tentunya kan kalau ada sebuah perbuatan melawan hukum di mana dasarnya adalah kerja sama, harusnya konsisten dan simetris kepada semua pelaku yang melakukan hal yang sama,” tandas dia.


Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.


Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).


Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).


Halaman:

Komentar