Tom Lembong Blak-Blakan Ngaku Manut Arahan Jokowi, Begini Pengakuannya di Sidang!

- Senin, 30 Juni 2025 | 18:10 WIB
Tom Lembong Blak-Blakan Ngaku Manut Arahan Jokowi, Begini Pengakuannya di Sidang!

Arahan tersebut, kata dia, disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet, secara langsung kepada dirinya, maupun melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kala itu.


"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015," beber Tom Lembong.


Tom Lembong diperiksa sebagai saksi mahkota alias saksi sekaligus terdakwa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai terdakwa.


Dalam kasus itu, Charles didakwa turut serta memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.


Charles diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.


Akan tetapi, Charles telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan delapan perusahaan.


Kedelapan perusahaan dimaksud, yakni dengan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.


Kemudian, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.


Atas perbuatannya, Charles terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar