GELORA.ME -Pemerintah pusat diminta mempertimbangkan ulang keputusan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, keputusan tersebut tidak memiliki urgensi strategis dari sudut pandang nasional.
“Tidak ada kebutuhan penting untuk mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 15 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Artikel Terkait
Juda Agung Dilantik Jadi Wamenkeu: Profil, Kekayaan, dan Dinamika Tukar Guling dengan BI
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa
KPK Telusuri Sumber Dana Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo, Warganet Rindu Menlu Berintegritas: Ini Tujuan Pertemuannya