Di hadapan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dan para kepala daerah di lingkungan Provinsi Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi merupakan uang haram.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama Bobby Nasution dan kepala daerah lainnya di Provinsi Sumut dan DPRD, Senin, 28 April 2025.
Tanak mengatakan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran. Sehingga, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.
"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," tegas Tanak seperti dikutip, Selasa, 29 April 2025.
Tanak mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih.
"Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga integritas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini," pungkas Tanak.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Gubernur Sumut Bobby Nasution/Istimewa
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar
Trump Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York? Ini Syaratnya
MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni: Ini Rincian Masa Hukumannya