"Saya melihat langsung, meraba langsung, bahkan saya minta izin untuk menerawang. Asli. Saya periksa. Waktu itu lebih kurang 2 tahun yang lalu," sambungnya memaparkan.
Namun, berdasarkan diskusi dengan Pratikno dan kajian tim hukum Jokowi kala itu, Rivai menyatakan ijazah Jokowi sengaja tidak ditunjukkan ke publik, berdasarkan sejumlah alasan hukum.
"Hasil kajian kami ditunjukkan pun tidak akan selesai. Jadi ada beberapa kajian hukumnya. Pertama, secara hukum tidak ada kewajiban kita untuk menunjukkan," urainya.
"Karena ini sesuatu yang dikecualikan di UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 dan 19, plus ada UU Perlindungan Data Pribadi, itu masuk," sambungnya.
Kemudian alasan kedua, Rivai menilai akan ada dampak usai ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik.
"Karena apakah menyelesaikan masalah atau menambah persoalan? Lalu kita hitung, wah ini ditunjukan hanya akan menjadi besar (masalahnya)," ungkapnya.
"(Alasan) ketiga, waktu itu kami melihat kalau ditunjukkan kasihan untuk pejabat-pejabat yang lain. Kalau diumumin akhirnya curiga ke yang lain, dan akhirnya jadi budaya untuk menunjukkan dokumen asli ke publik," demikian Rivai menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun