GELORA.ME - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan jika kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) ingin diperdebatkan secara ilmiah dan berlandaskan hukum, maka pembuktiannya tidak boleh berdasarkan asumsi semata.
Susno menilai, pokok kisruh dugaan ijazah palsu Jokowi ini seharusnya fokus pada isu ijazahnya saja, bukan melebar kepada skripsi Presiden ke-7 RI tersebut.
"Debat ilmiah berlandaskan hukum ya begitu, proses hukum pembuktian, tidak asumsi."
"Kalau asumsi, yang diperdebatkan fotonya, skripsinya, kan pokok masalah adalah ijazah, palsu atau asli," kata Susno, dilansir Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (19/5/2025).
Untuk membuktikan palsu tidaknya ijazah Jokowi ini, Susno menyebut yang perlu dibuktikan adalah proses Jokowi dalam mendapatkan ijazah.
Terkait hal tersebut, Susno menilai yang berhak menerangkannya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah Jokowi.
Atas dasar itulah, Susno menekankan yang berhak membuktikan palsu tidaknya ijazah Jokowi adalah UGM, bukan hasil laboratorium forensik.
"Maka yang disidik itu proses mendapatkannya benar atau tidak, siapa yang berwenang memberikan pernyataan, UGM. Apa alat buktinya, ya dokumen yang ada di UGM."
"Kemudian yang diperdebatkan kedua adalah ijazah yang dipegang Pak Jokowi. Siapa yang mengeluarkan, UGM, prosesnya oleh UGM."
"Yang berhak menerangkan itu adalah UGM, bukan hasil laborat," tegas Susno.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Anies Baswedan Dukung Lalu Kritik Kereta Cepat Whoosh: Fakta Rekam Jejak & Polemik APBN
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Fakta, Modus, dan Update Terkini
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi LOTTE Rp 64 Triliun
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap