Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kamis (15/5/2025) mengatakan, saat membuat laporan hingga saat ini, ada beberapa barang bukti yang diterima penyelidik, antara lain sebuah flashdisk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X.
Barang bukti ini diterima polisi dari pihak Jokowi sewaktu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Selain itu, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian menerima dokumen berupa fotokopi ijazah.
"Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah. Kemudian print out legalisir dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," jelasnya.
Dikenakan Pasal UU ITE
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyelidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini.
“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Ade kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.
Joko Widodo bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Mereka antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah dan inisial K atau diduga Kurnia.
Para terlapor ini akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: PojokSatu
Artikel Terkait
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres Tak Lulus SMP Ancam Masa Depan Indonesia!
Ijazah Jokowi & Gibran Diklaim Palsu, Iwan Fals Beri Sindiran Pedas!
Mengapa Disertasi Dekan Fisipol UGM Tak Satu Pun Sebut Jokowi sebagai Alumni? Ini Fakta di Baliknya
Prabowo Kesal Terus Digelendotin Jokowi, Benarkah Hubungan Mereka Retak?