Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden, Kontroversi Mantan Tersangka KPK Kembali Mencuat!

- Kamis, 15 Mei 2025 | 13:25 WIB
Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden, Kontroversi Mantan Tersangka KPK Kembali Mencuat!




GELORA.ME - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara ihwal penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.


Sebelumnya, kabar penunjukan Hadi tersebut diketahui melalui foto terkait petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.


"Mengangkat Dr Drs Hadi Poernomo, SH, Ak, CA, MBA, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnga setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi petikan keputusan presiden yang dilihat pada Rabu 14 Mei 2025.


Menanggapi perihal tersebut, Airlangga tidak mengonfirmasi perihal kabar itu. Ia kemudian hanya meminta kepada awak media menunggu kepastiannya nanti.


"Tunggu saja," kata Airlangga di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 14 Mei 2025 malam.


Airlangga sekaligus menegaskan dirinya belum mendengar perihal penunjukan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014 tersebut.


"Saya belum denger," kata Airlangga.


Kendati demikian, Airlangga mengungkapkan bahwa Hadi Poernomo merupakan salah satu staf di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


"Tapi yang pasti dia staf khususnya staf ahli di kantor Menko," ujar Airlangga.


Untuk diketahui, Hadi Poernomo merupakan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menjabat sejak tahun 2009 sampai 2014.


Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari tahun 2001 hingga 2006.


Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hadi Poernomo sebagai Penasihat Presiden Bidang Penerimaan Negara telah sesuai dengan kebutuhan dari jabatan tersebut.


"Tentunya penunjukkan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.


Namun, ia juga menekankan bahwa Hadi wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.


"Jabatan Penasehat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk melapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.


KPK menegaskan jabatan Penasihat bidang penerimaan negara ini merupakan posisi yang krusial dalam pencegahan korupsi.


Profil Hadi Poernomo




Karier Hadi  Poernomo dimulai sejak Tahun 1965. Saat itu, merintis kariernya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan II/a di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Semenjak itu kariernya terus menanjak. Kemudian pada Tahun 2001, ia menjabat sebagai Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Selepas Hadi menjabat Dirjen Pajak sampai 2006, ia kemudian sempat dipercaya menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN).


Kemudian, pada tahun 2009 hingga tahun 2014, Hadi Poernomo diangkat menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggantikan Anwar Nasution


Namun pada 21 April 2014, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.


Hadi kemudian dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak.


Dia dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam kasus ini, Hadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Kemudian pada pada 26 Mei 2015, gugatannya dikabulkan hakim tunggal Haswandi yang juga Ketua PN Jaksel.


Akhirnya, status tersangka yang melekat pada dirinya pun gugur.


Sumber: Suara

Komentar