Sampaikan Eksepsi, Hasto Malah Beri Pujian untuk Ketua MA Sunarto

- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:05 WIB
Sampaikan Eksepsi, Hasto Malah Beri Pujian untuk Ketua MA Sunarto


Sunarto, kata Hasto, juga menegaskan bahwa seorang hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, peneliti, dan filsuf agar mampu melihat keadilan yang sejati. Keadilan tersebut di luar batas formalitas hukum, serta memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan.


Pada saat hakim mengambil keputusan, keadilan juga akan sulit terwujud apabila hakim hanya menjadi mesin yang hanya memproses hukum. Menurut Sunarto kata Hasto, hakim harus bisa merasakan denyut keadilan yang hidup di setiap bagian jiwanya.


Selain itu kata Hasto, Sunarto juga menegaskan bahwa keputusan seorang hakim tidak hanya melihat aspek formil dan materiil semata, namun juga melakukan dialektika dengan melihat aspek kemanusiaan, dan latar belakang atau suasana kebatinan dari setiap peristiwa hukum.


"Betapa luar biasa pemikiran yang sangat filosofis dari Prof Sunarto. Saya percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan sikap yang sama dengan Prof Sunarto, tiada keraguan dari saya bahwa di ruang sidang ini akan menjadi tempat keadilan ditegakkan," tutur Hasto.


"Eksepsi saya ini sengaja dimulai dengan mengutip pidato Prof Sunarto. Ketika pertama kali membaca pernyataan tersebut, kami merasakan betapa mulia peran hakim dan lembaga peradilan bagi terwujudnya cita-cita keadilan dan sekaligus cita-cita nasional. Tidak berlebihan jika dari lubuk hati terdalam kami katakan bahwa pemikiran Prof. Sunarto tersebut menjadi 'nur' atau cahaya yang membangun harapan di tengah kriminalisasi hukum yang saya alami hingga duduk di kursi terdakwa ini," sambung Hasto.


Pada Jumat, 14 Maret 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Hasto.


Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar