“Pada Desember 2024, YH dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang menginformasikan bahwa RA enggan menandatangani surat tersebut. YH kemudian menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS, dan RA untuk mengadakan pertemuan guna membahas surat tersebut,” terang Roy.
Pertemuan berlangsung di rumah dinas Camat Tungkal Jaya. Dalam pertemuan tersebut, YH diduga mendesak RA agar menandatangani surat pernyataan dengan dalih bahwa pembangunan jalan tol merupakan proyek strategis nasional yang tidak boleh terhambat.
“YH meyakinkan RA untuk menandatangani surat tersebut, meskipun mereka mengetahui bahwa tanah yang dimaksud bukanlah milik Haji Alim, sebagaimana telah diumumkan dalam daftar nominatif pengadaan tanah oleh panitia pengadaan tanah pada 31 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Muba telah menetapkan dan menahan pengusaha ternama Haji Alim dan Amin Mansyur. Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Roy
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS