"Juga tugas pokok kepala daerah, pemahaman asta cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan," sambungnya.
Secara doktriner, Presiden Prabowo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait prinsipnya melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemda berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terciptanya sinergi antara pusat dan daerah.
Prinsip tersebut sesuai rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur rezim atau pranata pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda dibina dan diawasi pemerintah pusat.
Selanjutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, kabupaten/kota dan pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.
"Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun