GELORA.ME -Setelah aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapus, tidak ada lagi alasan bagi partai untuk ragu mencalonkan tokoh internal mereka.
Hal ini disampaikan Pengamat politik Adi Prayitno menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra yang kembali mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
"Minimal partai-partai itu berani menyodorkan kader terbaik mereka untuk bertanding di Pilpres 2029," ujar Adi lewat kanal YouTube miliknya, Minggu 16 Februari 2025.
Ia menilai, dalam politik Indonesia, sekalipun calon yang diusung kalah dalam pilpres, mereka tetap berpeluang mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan.
Hal ini terlihat dari kebiasaan politik di Indonesia di mana lawan politik tetap dirangkul dalam pemerintahan, baik sebagai menteri maupun pejabat tinggi lainnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Audit 4 RS di Papua Usai Tragedi Ibu Hamil Irene Sokoy
Kurir 207.529 Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang Usai Kabur dari Kecelakaan Tol Lampung
Analisis Langkah Hukum Jokowi Soal Ijazah: Bisa Jadi Bumerang, Ini Kata Pakar
Rocky Gerung Sebut NU Selalu dalam Prahara, Ini Penyebabnya