Konfederasi Serikat Buruh Gugat Kebijakan Tapera ke MK

- Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Konfederasi Serikat Buruh Gugat Kebijakan Tapera ke MK


“Dipresentasikan bahwa pasal ini krusial dan menjiwai pasal-pasal lainnya dalam UU ini, sehingga jika dikabulkan secara keseluruhan UU a quo menjadi tidak punya kekuatan hukum. MK juga pernah punya pendirian demikian, namun harus dikuatkan argumentasinya pada bagian positanya,” saran Ketua MK Suhartoyo.


Pada penghujung persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.


Selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 19 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Kemudian akan dijadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon.


Sumber: RMOL 

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar