Ia juga menilai pemindahan kantor eksekutif harus diiringi dengan pemindahan kantor legislatif maupun yudikatif.
“Seharusnya jika Pak Prabowo pindah ke sana, legislatif maupun yudikatif juga pindah ke sana, karena itulah esensi sebuah ibukota. Jadi lebih baik disiapkan saja lebih dulu,” ujarnya.
Hensat menekankan agar Jokowi tidak memaksakan masyarakat untuk percaya bahwa IKN sudah siap dan layak huni.
Menurutnya, jika IKN belum siap, lebih baik menunggu 15 atau 20 tahun lagi agar tidak menjadi objek pencitraan baru.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan