"Mana gue tau. Loe cek di hasil pengecekan gue di pengadilan. Loe tanya saja KPK, dia lebih tau dari gue bos. Pokoknya KPK kerjanya top gitu saja deh, jago," pungkas Haji Romo.
Sebelumnya, KPK sempat mengultimatum akan menjemput paksa Haji Romo karena kerap mangkir dari panggilan tim penyidik. Di mana, Haji Romo sudah 2 kali mangkir, yakni pada Kamis (6/6) dan Rabu (3/7).
Haji Romo sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/1). Saat itu, Haji Romo didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut, dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud.
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Itu Fitnah
AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Ijazah Palsu, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Upaya Bangun Superbodi yang Tantang Konstitusi?