Pasca Hasyim Asyari Dipecat, Berbenahlah KPU

- Kamis, 04 Juli 2024 | 11:00 WIB
Pasca Hasyim Asyari Dipecat, Berbenahlah KPU


Putusan terhadap Hasyim dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, pada sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).


"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan


Sumber: RMOL 

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar