KPU Patok Batasan Usia Minimum Kepala Daerah Merujuk Hari Pelantikan

- Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB
KPU Patok Batasan Usia Minimum Kepala Daerah Merujuk Hari Pelantikan


Di mana menurut Pasal 164A UU Pilkada pada ayat (1)disebutkan, "Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak".


Kemudian dilanjutkan dengan bunyi aturan di ayat 2 yang berbunyi, "Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir".


"Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan: Kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon," sambung Hasyim menjelaskan.


Oleh karena itu, Hasyim menyimpulkan, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah Januari 2025.


"Yaitu pada tanggal 1 Januari 2025," demikian Hasyim. 


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar