"Gunakan jalur-jalur atau prosedur yang sudah ada, sudah ada operator distributor bansos, tidak perlu seremoni yang melibatkan pejabat publik berlatar belakang politik," kata Titi.
Dengan memastikan bahwa bansos didistribusikan berdasarkan kebutuhan dan melibatkan pengawasan independen, pemerintah dapat mencegah politisasi bansos dan menjaga integritas proses demokrasi.
"Diperlukan pengaturan di dalam peraturan KPU atau Permendagri berupa pelarangan penggunaan simbol-simbol petahana yang akan maju di Pilkada dalam program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi insentif elektoral," demikian Titi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru