"Gunakan jalur-jalur atau prosedur yang sudah ada, sudah ada operator distributor bansos, tidak perlu seremoni yang melibatkan pejabat publik berlatar belakang politik," kata Titi.
Dengan memastikan bahwa bansos didistribusikan berdasarkan kebutuhan dan melibatkan pengawasan independen, pemerintah dapat mencegah politisasi bansos dan menjaga integritas proses demokrasi.
"Diperlukan pengaturan di dalam peraturan KPU atau Permendagri berupa pelarangan penggunaan simbol-simbol petahana yang akan maju di Pilkada dalam program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi insentif elektoral," demikian Titi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun