”Siapapun orang Bugis Makassar minta tolong, sepanjang saya bisa akan saya lakukan,” tutur SYL.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kader PDIP Sindir Memori Jokowi Sakit, Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
OTT KPK di Ponorogo Jerat Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, dan Adik Kandung
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, Ini Fakta OTT dan 7 Tersangka!
Anies Baswedan Dukung Lalu Kritik Kereta Cepat Whoosh: Fakta Rekam Jejak & Polemik APBN