Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri pun akan turut mengurus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sofyan.
"Nanti akan kita (Pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana ke mana saja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/5).
Alasan Mukti menerapkan Pasal TPPU karena jumlah sabu yang terbilang banyak, apalagi bila dirupiahkan.
"Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," ucap Mukti.
Itu sebabnya, penyidik terus mengembangkan dugaan aliran dana Sofyan yang disebut memiliki peran sebagai pemodal narkoba tersebut. Diduga kuat, dana yang dipakai tersangka S untuk modal sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Kita akan dalami sampai ke sana. Kalau sekarang masih terlalu dini sebab tersangkanya baru kita dapat," kata Mukti.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat
Prabowo Diminta Tak Lindungi Jokowi & Luhut: Analisis Dampak dan Konsekuensi Politik
Analisis Peluang Kemenangan Prabowo di Pilpres 2029: Nyaris Tanpa Lawan Tanding?
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!