Dipanggil KPK untuk Diperiksa Hari Ini, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir

- Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB
Dipanggil KPK untuk Diperiksa Hari Ini, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir


Ali ingatkan soal ada jeratan pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan.

"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK)," pungkasnya. 


Sekilas Kasus


Gus Muhdlor merupakan tersangka kasus dugaan suap pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.



Dalam kasus ini, Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.


Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.

Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka. Termasuk Muhdlor


Sumber: kumparan

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar