Berharap Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

- Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB
Berharap Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran



GELORA.ME -Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun berharap, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat mengabulkan gugatan pihaknya. 


Sehingga, MPR dapat mempertimbangkan putusan PTUN untuk membatalkan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang telah ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

 

"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

 

Gayus menyadari, tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.

 

"Jadi, bisa tidak dilantik," ucap Gayus.

 

Sidang gugatan itu digelar secara tertutup. Gayus menyebut, KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

 

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ujar Gayus.

 

Senada, Anggota PDIP Erna Ratnaningsih menyataian, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Sehingga melanggar kepastian hukum, yang seharusnta memberlakukan peraturan yang berlaku surut.

 

"KPU menerima pendaftaran capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu," cetus Erna.

Halaman:

Komentar