GELORA.ME - Kompolnas masih mencium kejanggalan dalam kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi. Kompolnas mendorong agar kasus ini diusut tuntas supaya memberikan kepastian kepada semua pihak.
"Kami melihat ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (30/4).
Poengky pun mempertanyakan cuti Ridhal yang begitu lama. Padahal aturan cuti sudah jelas, dan memiliki batasan waktu.
"Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal," imbuhnya.
Poengky juga menyoroti pernyataan istri Ridhal yang menyatakan suaminya ke Jakarta karena dibawa oleh atasannya. Kompolnas mendorong agar hal ini didalami oleh Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
"Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya atau seenak komandan," pungkas Poengky.
Sebelumnya, Anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan. Dia tewas di dalam mobil Alphard warna hitam.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan