Ia kemudian meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5. Penyertaan bukti dilakukan agar KPU RI selaku pihak terkait dan Bawaslu RI bisa diminta tanggapan.
Sementara, hakim konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel menyubutkan, pemohon bisa menyertakan alat bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pileg 2024. Namun, penyertaan alat bukti yang dilakukan selain pada hari ini akan menjadi penilaian oleh hakim MK. Sebab, pihak KPU RI dan Bawaslu RI bisa jadi tidak memberikan tanggapan ketika ada alat bukti baru.
"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi, pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," pungkas Arief.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan