Namun apapun pilihannya, menurut Novel, kehadiran Alexander menjadi saksi meringankan untuk Firli selaku tersangka korupsi bertentangan dengan batas moralitas seorang pemimpin di lembaga antikorupsi.
Kehadiran sebagai saksi meringankan untuk praperadilan Firli di PN Jaksel, tim penyidik Polda Metro Jaya pun terpaksa menunda permintaan keterangan terhadap Alexander di Bareskrim Polri. Penyidik kepolisian pada Kamis (14/12/2023) menjadwalkan permintaan keterangan dari Alexander terkait dengan proses penyidikan lanjutan atas kasus korupsi dan pemerasan yang menjerat Firli sebagai tersangka.
Alexander diketahui meminta waktu penundaan permintaan keterangan darinya terkait kasus korupsi dan pemerasan yang menjerat ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka di kepolisian. Alexander mengatakan, permintaan keterangan oleh kepolisian itu atas permintaan Firli sebagai tersangka.
Kata dia, karena sifat permintaan keterangan tersebut adalah permintaan dari tersangka, dirinya memiliki hak untuk menentukan waktu. Dan menurut dia, jadwal permintaan keterangan di kepolisian tersebut, berbarengan dengan permintaan serupa di sidang praperadilan. “Karena saya dipanggil di Bareskrim (penyidik kepolisian) kan atas permintaan dari Pak Firli (sebagai tersangka) untuk memberikan keterangan, jadi waktunya terserah saya,” begitu kata Alexander.
Dia mengatakan, permintaan keterangan darinya memang untuk saksi meringankan bagi Firli. “Nanti setelah ini, saya akan koordinasikan kembali, apakah saya bisa hari ini. Kalau saya nggak capek, nanti sore juga bisa (datang ke kepolisian),” kata Alexander.
Namun dikatakan dia, jika jadwal kerja di KPK tak memungkinkan, dirinya pun akan meminta penyidik kepolisian untuk meminta keterangan di kemudian hari. “Nanti saya koordinasikan dengan di Bareskrim (penyidik kepolisian), apakah bisa untuk diperiksa di kantor atau saya ke Bareskrim. Saya menawarkan seperti itu,” kata Alexander.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Firli dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Kasus tersebut terkait dengan pengusutan tiga pelaporan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berujung pada penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka di KPK.
Atas penetapan statusnya sebagai tersangka di kepolisian, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan. Pada Senin (11/12/2023), tim pengacara Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim praperadilan. Utama meminta hakim praperadilan agar memutuskan status tersangka terhadap Firli tak sah. Dan meminta hakim agar menyatakan pelaporan kasus yang menyeret Firli sebagai tersangka tidak sah.
Sumber: republika
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?