GELORA.ME - Sidang praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membuka tabir tindakan rasuah si purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu. Sebab, aliran uang yang diduga diterima Firli Bahuri dari eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibeberkan jelas oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu terungkap dari jawaban Biro Hukum Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan Firli Bahuri yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Total ada empat kali penyerahan yang diduga dilakukan pihak SYL kepada Firli di sejumlah lokasi yang berbeda. Nilainya fantastis, mencapai total Rp 3,8 miliar.
Diduga, penyerahan uang ini terkait adanya sejumlah kasus SYL yang dilaporkan ke KPK. Pada Oktober 2022, ada setidaknya laporan yang masuk ke KPK terkait SYL, yakni:
- Dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di Kementan;
- Adanya pengaduan terkait jual beli jabatan; serta
- Adanya laporan permintaan uang dari Menteri kepada unit kerja di Kementan RI pada 2019-2020.
Pada Februari 2021, Firli Bahuri diduga membuka komunikasi dengan pihak SYL. Perantaranya ialah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Ia adalah mantan anak buah Firli di Polda NTB sekaligus keponakan SYL.
Sejumlah pertemuan kemudian terjadi di sejumlah lokasi. Disertai dengan beberapa penyerahan uang.
Berikut rincian penerimaan uang tersebut:
Artikel Terkait
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis