Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kelima, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Keenam, menyatakan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.
Ketujuh, menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap LP nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.
Kedelapan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Kesembilan, memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Sprindik terkait peristiwa hukum a quo.
Dan kesepuluh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
DAtau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)" pungkas Ian.
Sidang lanjutan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/12). Sidang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak termohon.
Setelah itu pada sore atau malam harinya, dilanjutkan dengan penyerahan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Sinyal Jauh dari Jokowi? Ini Kata Pengamat
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik