Penetapan Tersangka Firli Bahuri Disebut Tidak Cukup Bukti, Begini Jawaban Lengkap Kapolda Metro Jaya

- Selasa, 12 Desember 2023 | 21:00 WIB
Penetapan Tersangka Firli Bahuri Disebut Tidak Cukup Bukti, Begini Jawaban Lengkap Kapolda Metro Jaya


"Bahwa untuk mendukung alat bukti dalam hal termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon telah memperoleh barang bukti," tutur Armunanto.


Barang bukti dimaksud, yakni handphone sebanyak 21 unit, pakaian dan aksesoris, flashdisk sebanyak 4 unit, mobil sebanyak 2 unit, foto sebanyak 1 buah, dan lainnya.


Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 KUHAP, Armunanto mengurai bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Sementara Pasal 25 Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sambungnya, menyatakan bahwa dalam hal penetapan tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.


"Dalam hal ini, termohon tidak hanya memenuhi minimal 2 alat bukti, melainkan 4 alat bukti yang sah sebagaimana diuraikan di atas, yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan petunjuk berupa dokumen elektronik yang didukung dengan barang bukti," jelas Armunanto.


Alat bukti yang sah tersebut secara materiil telah membuktikan bahwa Firli diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/91/X/2023/SPKT DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.


Selain pemenuhan alat bukti tersebut, Firli juga telah diperiksa sebagai calon tersangka dan sudah melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka pada 22 November 2023 sesuai Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam proses penyidikan, forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020 hingga 2023," pungkas Armunanto. 


Sumber: RMOL

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar