GELORA.ME -Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI menuai kontorvesi. Pasalnya, dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino dengan tegas menolak RUU DKJ tersebut. Menurutnya, RUU DKJ telah merenggut hak rakyat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur melalui pilkada langsung.
"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung" kata Wibi Andrino dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan