GELORA.ME -Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan akan melakukan perlawan terhadap penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, langkah hukum itu dianggap tidak sepenuhnya adil.
"Kita lagi mengajukan praperadilan, artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," kata Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11).
Ian mengatakan, seharusnya ada tersangka lain dalam kasus ini. Sebab, pasal yang disangkakan kepada Firli adalah tentang gratifikasi.
"Tolong kita berpikir dengan akal sehat. Pak Firli dituduh menerima gratifikasi dan hadiah, artinya ada pihak pemberi kok dia sendiri yang jadi tersangka. Pasal gratifikasi itu pihak pemberi dan penerima dua duanya ada sanksi pidana," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun