GELORA.ME -Jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI tahun 2024 yang tidak mencapai 30 persen, dinilai sebagai kebobrokan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Wahidah Suaib menilai, KPU seolah-olah tunduk kepada partai politik dalam hal pencalonan anggota DPR RI 2024.
Pasalnya, Wahidah yang turut aktif mengawal ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu, mendapati kebijakan KPU tidak mendukung keterwakilan perempuan mencapai 30 persen.
"Kali ini KPU bukan hanya tidak tegas tapi sangat lembek, dan cenderung menjadi petugas partai menurut kami," ujar Wahidah usai mengikuti sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya