"Yang tidak bisa menjadi anggota panja enggak bisa dong, melakukan kerja-kerja konkret memastikan netralitas," katanya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan soal netralitas ada aturannya di setiap institusi, baik di UU Polri, maupun UU yang mengatur tentang intelijen dan lainnya.
"Itu sudah ada, sudah jelas. Kalau ada fakta ketidaknetralan, baru kita persoalkan, kita tanyakan lewat komisi," ujarnya.
"Jadi memang tidak ada urgensi, logika yang aneh, kalau untuk membentuk panja itu logika yang aneh," imbuhnya.
Dia menilai, para anggota Komisi III mayoritas kurang sepakat dengan pembentukan panja netralitas.
"Coba deh cek, di rekan-rekan komisi III yang lain ya. Setahu saya semangat untuk membentuk panja itu sudah semakin menurun, enggak ada," tutupnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan