Anwar Usman tak Dipecat dari MK, Tapi Dilarang Terlibat Sidangkan Perkara Sengketa Pilpres

- Selasa, 07 November 2023 | 21:00 WIB
Anwar Usman tak Dipecat dari MK, Tapi Dilarang Terlibat Sidangkan Perkara Sengketa Pilpres

"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi saya beri putusan sesuai aturan yang berlaku yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," ujar Bintan. 


Dasar argumentasi Bintan merujuk Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK nomor 1 tahun 2024 tentang MKMK. Bintan meyakini pelanggaran berat Anwar wajib diganjar pemecatan sepenuhnya dari MK. 


"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan. 


Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 


Enam gugatan ditolak. Tapi, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres ini tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.


Dalam sidang putusan MKMK yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dinilai tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim MK mengenai perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan dalam putusan Perkara 90 soal batas usia capres-cawapres.


"Menimbang berdasarkan uraian dan fakta yang terungkap bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK terkait dissenting opinion tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda keputusan MKMK soal kode etik dan perilaku hakim MK di Gedung MK, Selasa. 


Putusan itu dibacakan bersama dengan anggota MKMK lainnya, yakni Bintan S Saragih dan Wahiduddin Adams. Pembacaan keputusan itu menyikapi adanya laporan dari empat pemohon yang melaporkan Saldi Isra mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK. 


Berdasarkan penjelasan keputusan MKMK, Jimly menyatakan telah membaca, mendengar, dan memeriksa keterangan dari hakim konstitusi terkait serta pihak saksi dalam laporan tersebut. Lantas MKMK melakukan pertimbangan hukum dan etika yang menjadi kewenangannya.


Permasalahan pelapor adalah apakah boleh suatu pendapat berbeda atau dissenting opinion yang kontra dari mayoritas keputusan hakim disusun secara provokatif, menjatuhkan kolega sesama hakim dan tidak koheren," jelas dia. 


Menurut MKMK, pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan oleh Saldi Isra tidaklah masalah sebagai bentuk kemerdekaan dalam berpendapat. Sehingga, isu atau masalah dugaan pelanggaran kode etik dianggap tidak relevan. 


MKMK menemukan fakta hukum bahwa pendapat berbeda atau dissenting opinion dimuat paragraf 6.25 sampai 6.72.2 putusan Nomor 90, memuat aspek hukum acara tatkala menguraikan dinamika dan mekanisme pengambilan keputusan. 


"MK menemukan fakta hukum bahwa ditulis bahasa penuh emosi, berdasarkan temuan fakta hukum menurut MKMK, Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik disebabkan dissenting opinion. Ada ruang pada bagian awal pendapat berbeda yang mengungkapkan sisi emosional, tapi itu bukan pelanggaran kode etik," jelasnya. 


Sumber: republika

Halaman:

Komentar