"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren," pungkas Whisnu.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Panji sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipidrksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Dalam perkara ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Penyidik menemukan aliran dana keluar masuk dari rekening yayasan kepada beberapa rekening Panji Gumilang.
Total sekitar Rp 73 miliar masuk ke rekening Panji pada 2019. "Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan," jelas Whisnu.
Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Projo Gabung Gerindra: Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Strategi Politik atau Bunuh Diri? Ini Kata Pengamat
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO yang Efektif dan Akurat
Prediksi Kalah Prabowo-Gibran di Pilpres 2029: Dikaitkan Isu Ijazah Palsu Jokowi