"Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ucap Masinton.
Masinton mengajak seluruh anggota parlemen harus menegakkan konstitusi. Hal ini penting, agar tidak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik.
"Tentu bagi kita semua, bapak-ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," ujar Masinton.
Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Sumber: jawapos
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?