KPU Digugat Rp70,5 T karena Loloskan Gibran, Gerindra: Sangat Janggal & Kental Nuansa Politik

- Rabu, 01 November 2023 | 10:00 WIB
KPU Digugat Rp70,5 T karena Loloskan Gibran, Gerindra: Sangat Janggal & Kental Nuansa Politik



GELORA.ME  - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai janggal gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres.


Dalam gugatan itu KPU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran meloloskan pendaftaran Gibran.


Tak hanya itu, Gerindra menganggap gugatan itu kental akan unsur politik.


"Ya itu gugatan yang janggal dan sangat kental nuansa politisnya," kata Habiburokhman, Selasa, (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.



Habiburokhman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres dan cawapres sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan oleh KPU.



Di samping itu, dia menilai tidak ada yang salah dalam putusan MK tersebut.


"Justru KPU melakukan pelanggaran hukum kalau tidak melaksanakan putusan MK tersebut," katanya menjelaskan.



KPU diminta ganti rugi Rp70,5 triliun


Gugatan dari seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono itu diajukan ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).



Dalam gugatan itu KPU dianggap melawan hukum lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan usianya sekarang yang masih 36 tahun.


Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan, terdapat syarat bahwa usia cawapres minimal 40 tahun.


"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," kata pengacara Demas, Anang Suindro, di PN Jakpus, Senin, (30/10/2023), dikutip dari Tribunnews.


Kata Anang, dalam seluruh tahapan pencalonan, peserta pemilihan umum dan KPU harus mematuhi PKPU 19/2023.


Halaman:

Komentar