GELORA.ME - Dalam sidang Paripurna DPR RI II 2023, yang dipimpin oleh Puan Maharani, microfon Masinton Pasaribu mendadak mati saat ajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan tersebut Masinton mengungkapkan bahwa angota dewan yang berkumpul di ruangan tersebut karena konstitusi.
Masinton menyebutkan bahwa Indonesia sedang mengalami guncangan konstitusi pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang dianggap meloloskan Gibran Rakabuming menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Munurut Masinton keputusan MK bukanlah berdasarkan konstitusi namun berdasarkan putusan tirani serta konstitusi telah diinjak-injak.
Akan tetapi microfon Masinton Pasaribu mendadak mati, meskipun demikian anggota DPRRI dari fraksi DPIP ini tetap terus melanjutkan mengemukakan pendapatnya.
“Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu dari Dapil DKI Jakarta dengan menggunakan hak konstitusi saya mengajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi,” ungkap Masinton.
“Semoga teman-teman yang lain mengikuti saya untuk menggunakan hak angketnya atas Mahkamah Konstitusi,” lanjut Masinton.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya