Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak suka atas putusan MK. Dia sudah sejak lama menyatakan putusan MK tentang usia 40 tahun boleh maju pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, adalah salah secara fundamental.
"Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah secara fundamental," katanya.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyinggung kredibilitas seorang hakim. Pasalnya, ada dalil yang menyebut bahwa seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang berkaitan dengan keluarga.
Dalam kasus ini, Anwar Usman memutuskan perkara yang berkaitan dengan nasib keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa ikut dalam gelaran Pilpres 2024.
"Dalilnya tuh nemo judex in casua sua. Tidak boleh orang mengadili yang ada kaitan kekeluargaan kaitan dengan diri sendiri," jelas Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun