Ahli Beberkan Keanehan Putusan MK Awalnya Zainal mengatakan jika MK itu konsisten dengan mengatakan bahwa putusan ini merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka).
Kemudian terjadi pelebaran makna ke arah jabatan penyelenggara negara, itu juga menurutnya sedikit bermasalah karena bisa mereduksi yang namanya usia.
"Memang di putusan akhir ini yang tiba-tiba aneh, dan dugaan saya, bukan sekedar dugaan ya, tolong dibaca baik-baik dissenting opinion," katanya. Menurutnya ada empat perbedaan pendapat hakim yang menarik, mulai dari Hakim Wahidudin Adams, Hakim Saldi Isra, Hakim Arif Hidayat dan Hakim Suhartoyo.
"Itu sebenarnya bukan menceritakan kelemehan rasio legis dari putusannya, sebenarnya rasio legis dari putusan hari ini, itu nyaris tidak ada, nyaris tidak benar," ujarnya. "Nah di dissenting opinion hari ini sebenarnya yang terjadi pun lebih banyak marah-marah. Jadi tolong dibaca baik-baik," tambahnya.
Pada dissenting opinion Hakim Saldi Isra dan Hakim Arif Hidayat dijelaskan ada dua gelombang putusan MK. Putusan pertama, MK mengambil penolakan, namun tiba-tiba ada permohonan baru yang mengubah konstelasi itu.
"Dan hakim yang dulu konsisten di gelombang permohonan pertama, itu tiba-tiba di gelombang permohonan kedua berubah. Itu permohonan yang dibacakan tadi itukan tertanggalnya, teregistrasinya 13 September itu gelombang terakhir," katanya.
Dan yang lebih luar biasanya lagi, kata Zainal di putusan yang lain, Ketua MK sebelumnya konsisten tidak ikut dalam memutus perkara, karena Ketua MK Anwar Usman mau menjaga dirinya dari politik kepentingan.
"Tiba-tiba di putusan terakhir itulah Hakim Anwar Usman masuk, putusan permohonan terakhir itulah yang memention secara langsung nama Gibran, yang lainnya tidak ada yang memention nama Gibran.
Jadi kok bisa di permohonan lain yang tidak ada nama ponakan (Gibran) Anwar Usman tidak masuk, tapi tiba-tiba di permohonan yang ada nama Gibran, Anwar Usman malah masuk," tuturnya.
"Bahkan kalau kita lihat kronologinya itu diceritakan oleh (Hakim) Arif Hidayat tiba-tiba ada permohonan baru masuk dan permohonan inilah yang mengubah pendapat hakim yang awalnya keukeuh sama legal policy tiba-tiba berubah," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Ha di Surabaya Pasca Dipulihkan MKD DPR
Skema Jatah Preman di Riau: Gubernur Abdul Wahid Diduga Balik Modal Politik Lewat Proyek APBD
Surya Paloh Buka Suara Soal Sanksi MKD untuk Sahroni & Nafa Urbach
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra, Analis: Bukan Pindah Hati, Tapi Pindah Kekuasaan