GELORA.ME - Putusan MK terkait batasan usia capres cawapres menuai kontroversi dan reaksi keras dari banyak pihak.
Dalam putusan MK, gugatan mahasiswa UNS Solo Almas Tsaqibbirru Re A dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.
MK mengabulkan syarat pendaftaran usia capres cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai putusan MK tersebut sangat terkesan inkonsisten.
"Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla mencle karena tidak konsisten" kata Irma melalui keterangannya diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, putusan MK tersebut sama saja seperti memberikan karpet merah kepada Wali Kita Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya selama ini Gibran digadang-gadang akan jadi cawapres Prabowo Subianto.
Karena itu, menurutnya akan lebih baik jika MK dibubarkan saja.
"MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalo pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja," tegas Irma.
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas dan Kronologi Lengkap
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Tersangka Diamankan
Desak Prabowo Copot Dahnil Anzar, Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Cangkem ke Anwar Abbas
PBNU Kritik Keras Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab dan Tak Etis